Jakarta, Aktual.com – Plt Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengatakan lembaganya akan fokus untuk memindahkan dana haji yang semula di Kementerian Agama menuju BPKH di tahun 2018.
“Kami sebagai lembaga baru, akan berangsur untuk memulai program salah satunya memindahkan dana haji yang ada di Kementerian Agama,” kata Anggito di Jakarta, Kamis (21/12).
Pemindahan Dana Haji tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Dengan pemindahan itu nantinya dana haji akan dikelola secara optimal dan diinvestasikan secara aman serta nilai manfaatnya dikembalikan kepada jamaah. Dana haji, ditempatkan di ranah investasi berisiko rendah sehingga dana jamaah akan tetap aman, termasuk nilai setoran jamaah haji.
Sejauh ini, masyarakat yang mendaftar naik haji menyetorkan dana awal Rp25 juta sementara sisa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dibayarkan saat ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Dalam masa tunggunya, dana itu mengendap tanpa diinvestasikan.
Lewat BPKH, lanjut Anggito, dana yang mengendap itu akan diinvestasikan ke sejumlah sektor seperti di perbankan, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara, emas, investasi langsung dan investasi lainnya.
Dia mengatakan jamaah haji tunggu nantinya akan mendapatkan nilai manfaat dari dana yang diinvestasikan selama menunggu antrean berangkat haji. Masyarakat akan mendapat imbal hasil atau imbal manfaat dari investasi dana haji yang mengendap.
“Untuk memantau dananya, jamaah dapat memantaunya lewat ‘virtual account’ atau akun bayangan sehingga bisa melihat saldo dan nilai manfaat,” kata dia.
Sejauh ini, kata dia, dana haji yang disetorkan oleh jamaah tunggu itu tidak diinvestasikan. Artinya, nilai uang dana setor hajinya akan tetap sama saat setor dan saat digunakan.
Konsekuensi dari aturan lama untuk dana haji, lanjut dia, jamaah tunggu tidak akan mendapatkan nilai manfaat. Artinya, saat setor Rp25 juta maka saat jamaah tunggu membatalkan keberangkatan haji maka dia akan mendapatkan nilai yang sama saat setor.
Dalam kasus lain, kata Anggito, jamaah tunggu dalam aturan lama saat ditetapkan berangkat tidak akan mendapatkan nilai manfaat optimasi dana haji. Dengan begitu, jamaah tunggu tidak dapat memanfaatkan nilai manfaat untuk membantu melunasi sisa dana haji yang harus dilunasi sebagai calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat pada tahun terkait.
Selain fokus pada pemindahan dana haji, Anggito mengatakan pihaknya juga mengagendakan kinerja lembaga tahun 2018 secara garis besar yaitu memperkuat regulasi terkait BPKH, membangun jaringan teknologi informasi untuk pelayanan yang lebih profesional serta transparan dan sosialisasi lembaga kepada publik.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka