Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah memberikan paparan kuliah umum terkait pengelolaan keuangan haji di Padang, Kamis (26/9/2024). ANTARA/Muhammad Zulfikar.

Padan, aktual.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan lembaga yang dipimpinnya akan menjadikan ijtima ulama VIII sebagai panduan dalam pengelolaan keuangan haji di Tanah Air.

“Fatwa ijtima ulama memberikan panduan moral yang sangat penting bagi BPKH. Kami akan menjadikan fatwa ini sebagai salah satu referensi utama dalam perbaikan tata kelola dana haji, sambil mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala BPKH Fadlul Imansyah di Padang, Sumatera Barat, Kamis (26/9).

Hal tersebut disampaikan Kepala BPKH pada seminar nasional bertajuk “Investasi Keuangan Haji oleh BPKH: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima Ulama” yang diselenggarakan di Universitas Andalas.

Menurut Fadlul, fatwa tersebut memiliki nilai moral yang besar terutama untuk kepentingan calon jamaah haji pada masa depan. Oleh karena itu BPKH akan mengoptimalkan pengelolaan dan pendistribusian hasil investasi dana haji dengan mempertimbangkan aspek keadilan bagi jemaah haji.

BPKH juga mendorong adanya revisi regulasi yang dapat melindungi hak-hak jamaah haji, memastikan keamanan dana, serta menghindari praktik-praktik keuangan yang dapat merugikan jamaah haji.

Selain menjadikan fatwa ijtima ulama sebagai rujukan, Fadlul menegaskan komitmen BPKH untuk meningkatkan distribusi manfaat investasi kepada para jamaah haji Indonesia.

Sementara itu Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menekankan pentingnya sinergi antara BPKH dan para ulama dalam mematuhi prinsip syariah.

“Keputusan ijtima ulama adalah upaya kolektif untuk memastikan pengelolaan keuangan haji tetap sesuai dengan hukum islam. BPKH diharapkan terus memegang teguh prinsip-prinsip ini dalam seluruh aktivitas investasinya,” ujar Amirsyah.

Fatwa ijtima ulama VIII menyatakan pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jamaah haji untuk membiayai jamaah lain merupakan haram. Fatwa ini menjadi tantangan bagi BPKH mengingat lembaga itu bertanggung jawab atas pengelolaan dana haji secara transparan, akuntabel sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain