Jakarta, aktual.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan seluruh proses pencairan dana pengembalian keuangan haji khusus dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan dana tersebut aman dan likuid.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky di Jakarta, Jumat (2/1).
Pernyataan Zaky tersebut merespons aspirasi dan kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), terkait kepastian pemberangkatan dan pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Zaky menegaskan komitmen lembaga dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Menurutnya, sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Merespons kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus dalam kondisi sangat mencukupi dan likuid.
BPKH menegaskan keterlambatan yang terjadi bukan disebabkan oleh kendala finansial pada internal BPKH, melainkan proses verifikasi administratif yang masih berjalan di tingkat kementerian.
“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” kata Zaky.
Ia menyatakan BPKH berkomitmen untuk segera menindaklanjuti proses pencairan, segera setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.
Upaya ini merupakan bentuk dukungan nyata BPKH dalam memastikan kualitas penyelenggaraan ibadah Haji Khusus tetap terjaga secara profesional dan transparan bagi jamaah.
Sebelumnya, Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) merekomendasikan tiga hal guna memastikan terselenggaranya Haji Khusus 2026 yang berisiko gagal, karena ketidaksiapan sistem pelunasan sementara linimasa operasional Kerajaan Arab Saudi sangat ketat.
Juru Bicara Tim 13 Asosiasi, Muhammad Firman Taufik mengatakan di Jakarta, Kamis, masalahnya yakni belum dicairkannya Pengembalian Keuangan (PK) jamaah ke rekening Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Oleh karena itu, pihaknya meminta percepatan dan penyederhanaan proses pencairan itu.
“Sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















