Jakarta, Aktual.com – Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim mengatakan masyarakat atau konsumen perlu memperluas pemahaman terkait investasi ilegal sehingga dapat terlindungi dari maraknya praktik investasi ilegal yang sangat merugikan.

“Praktik investasi illegal ini selain meresahkan juga sangat merugikan masyarakat dan konsumen. Setidaknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sepanjang 2007-2017 mencapai 105,8 triliun,” kata Rizal dalam keterangan tertulis, Jumat (27/10).

Menurut catatan OJK, pada tahun 2016 tercatat 484 entitas yang dilaporkan masyarakat melalui layanan pengaduan OJK, 217 diantaranya dalam pengawasan OJK dan sisanya sebanyak 267 tidak dapat ditindaklanjuti karena alamat yang tidak jelas.

Sementara sepanjang Januari-Oktober 2017, OJK melalui Satgas Waspada investasi telah menghentikan kegiatan usaha 62 entitas yang dipastikan merupakan investasi ilegal.

Sementara itu Wakil Ketua BPKN RI 2017-2020 Rolas Budiman Sitinjak menyatakan bahwa banyak masyarakat yang mudah tergiur mengikuti investasi tanpa berfikir panjang terhadap resiko tinggi.

Akibatnya masyarakat menjadi korban-korban investasi yang bermunculan di berbagai daerah yang merasa dirugikan akibat ikut investasi pada perusahaan yang berbentuk PT, CV ataupun koperasi ataupun merupakan pengembangan dari anak group perusahaan.

Setelah ditelusuri lebih lanjut oleh pemerintah ternyata jenis investasi tersebut merupakan investasi ilegal/bodong yang tidak memiliki izin dari pemerintah dalam hal ini OJK.

“BPKN selama ini telah mengeluarkan 136 rekomendasi dimana salah satunya terkait praktik investasi ilegal yang sebenarnya sudah cukup lama meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka