Jakarta, Aktual.com – Koordiator Komisi Advokasi BPKN, Rizal E Halim meminta Kementerian Agama untuk melakukan evaluasi dan penertiban terhadap seluruh biro perjalanan umrah dan haji yang telah mendapatkan izin.
“Hal ini diharapkan dapat memitigasi risiko penipuan terhdap calon jamaah seperti yang terjadi pada jamaah PT Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung,” kata Rizal di Jakarta, Jumat (2/2).
Rizal menjelaskan bahwa kejadian ini terus berulang dari tahun 2013 sampai saat ini. Artinya tidak ada upaya serius dari Kementerian Agama dalam menata perizinan dan sistem pengawasan terhadap biro-biro perjalanan umrah dan haji.
Korbannya selalu masyarakat dan ini tidak bisa dibiarkan. BPKN mendesak Kementerian Agama untuk segera mengambil langkah-langkah sigap dalam merespons kejadian pada kasus PT Solusi Balad Lumampah.
Ia mengatakan kasus seperti ini sudah terlalu banyak dan sepertinya perlu atensi khusus dari Kementerian Agama dalam membenahi penyelenggaraan umrah dan haji.
“BPKN mencatat setidaknya ada banyak kasus selain PT SBL dan First Travel, seperti PT Ustmaniyah Hannien Tour Solo, Pentha Travel Wisata di Riau, atau Kafilah Rindu Ka’bah di Jakarta,” katanya.
BPKN pada tahun 2015, menurut Rizal, telah mengirimkan peringatan dini kepada Kementerian Agama, namun sampai saat ini belum ada kemajuan hingga akhirnya merebak kasus penipuan penyelenggaraan umrah dan haji seperti ini.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: