Jakarta, (25/4) Aktual.com – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) penting untuk segera disahkan karena terkait dengan berbagai persoalan kontemporer seperti COVID-19.

“Walaupun Perlindungan Data Pribadi secara sektoral sudah ada seperti UU Administrasi Kependudukan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, UU Perdagangan, namun masih diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi yang bisa menyelesaikan masalah lintas sektoral karena sejatinya model bisnis ekonomi digital kompleks dan lingkupnya lintas sektoral,” kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Arief Safari dalam siaran pers, Sabtu.

Ia memaparkan dalam berbagai kesempatan BPKN selalu menyuarakan terkait keamanan data pribadi agar regulasi segera terbit, melalui rekomendasi baik kepada Presiden Joko Widodo maupun rekomendasi kepada Menteri Komunikasi dan Informatika.

Hal itu, lanjut dia, juga  sebagai bentuk dorongan agar segera terbitnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Kenapa isu ini penting, beberapa ilustrasi yang bisa menggambarkan pentingnya perlindungan data pribadi di masa pandemi COVID-19 sebagai berikut. Perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi data nama dan alamat pasien positif Corona, riwayat penyakit, dan sebagainya. Namun demikian, pemerintah dapat memanfaatkan big data untuk analisa wilayah yang menjadi perhatian sehingga bisa ditentukan zona merah, orange, dan hijau bagi kewaspadaan masyarakat,” katanya.

Selain itu, pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini banyak masyarakat yang berbelanja dari rumah menggunakan media aplikasi online, sehingga perlindungan data pribadi diperlukan untuk melindungi data seperti nomor telepon, nama, transaksi pembayaran, alamat email dan sebagainya.

Begitu pula dengan maraknya peserta konferensi daring pada masa pandemi, maka penyelanggara aplikasi Vidcon dan Webinar harus menerapkan perlindungan data pribadi agar keamanan data-data di perangkat masing-masing peserta tidak dapat dibajak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Terkait perlindungan data pribadi di masa pandemi COVID-19, BPKN menegaskan bahwa konsumen dapat melakukan komplain apabila haknya dilanggar sesuai dengan ketentuan UU Perlindungan Konsumen Nomor  8 Tahun 1999 seperti hak atas kenyamanan dan keamanan data pribadi bertransaksi online atau video conference/webinar, hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur apabila ada pembobolan atau penyalahgunaan data pribadi, hak untuk dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif serta hak didengar keluhan atau komplainnya maupun hak kompensasi dan ganti rugi apabila konsumen dirugikan.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin