Jakarta, Aktual.co — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meminta pemerintah DKI Jakarta memperbaiki sistem pajak “online” sebab angka perolehan pajak yang terdata di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) berbeda dengan data perolehan nilai pajak di Bank DKI.

“Termasuk data perolehan pajak di Dinas Pelayanan Pajak Daerah berbeda angkanya, padahal seharusnya dalam sistem online tidak mungkin terjadi,” kata Deputi Bidang Pengawasan BPKP Dadang Kurnia di Jakarta, Jumat (7/11).

Ia mengatakan sistem online seharusnya terintegrasi di tiga lembaga tersebut sehingga angka perolehan pajak seragam.

Jumlah objek pajak di DKI Jakarta mencapai 10.754. Dari jumlah tersebut yang terpasang ke jaringan sebanyak 749 objek pajak, dan sebanyak 1.530 objek pajak yang terkoneksi.

“Sedangkan yang terkoneksi ke autodebet atau pembayaran pajak yang bisa masuk langsung ke kas daerah di Bank DKI baru sebanyak 2.109 objek pajak,” tambahnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah DKI Jakarta hingga 31 Oktober 2014 tercatat sebesar Rp22,1 triliun atau 68,26 persen dari target pajak 2014.

“Sampai 31 Oktober 2014 DKI Jakarta menghimpun Rp22,184 triliun dari target pajak sebesar Rp32 triliun,” katanya.

Realisasi penerimaan itu, kata Iwan, antara lain dari Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, Pajak Bahan Bakar sebesar Rp9,715 triliun, Pajak Air Tanah Rp74 miliar, Pajak hotel, restoran, hiburan, reklame sebesar Rp3,678 triliun.

Selanjutnya, Pajak Penerangan Jalan, parkir, rokok sebesar Rp9,98 miliar serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp7,718 triliun.

Ia mengatakan hingga akhir tahun realisasi penerimaan pajak dari masing-masing jenis pajak tidak akan memenuhi target APBD 2014 karena penerimaan sudah melambat.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid