Jakarta, Aktual.com – Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap toko-toko retail terkait dengan kebijakan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan.
“Nanti kami akan keliling mengunjungi toko-toko retail yang ada di wilayah Ibu Kota, terkait dengan kebijakan kantong plastik ramah lingkungan. Kami akan melakukan pengawasan,” kata Kepala BPLHD DKI Junaedi di Jakarta, Sabtu (27/2).
Menurut dia, pengawasan tersebut dimulai bersamaan dengan sosialisasi terkait dengan kebijakan penggunaan kantong plastik ramah lingkungan. Untuk pengawasan itu, pihaknya pun akan membentuk tim khusus.
“Jadi, nanti kami akan membentuk beberapa tim yang juga melibatkan petugas dari Dinas Kebersihan. Kebijakan itu disosialisasikan, dan sekaligus kami mulai melakukan pengawasan,” kata Junaedi.
Meskipun demikian, dia menuturkan selama berlangsungnya masa sosialisasi, yakni tiga bulan ke depan, belum ada sanksi terhadap toko-toko yang tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan.
“Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013, ada sanksi yang mengatur denda sebesar Rp5.000.000 hingga Rp25.000.000 jika toko retail atau toko modern tidak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Akan tetapi, selama sosialisasi, sanksi itu belum diberlakukan,” tutur Junaedi.
Dalam penerapan kebijakan itu, kata dia, setiap kantong plastik ramah lingkungan akan dihargai sekitar Rp800 hingga Rp1.000. Biaya tersebut akan dibebankan kepada konsumen.
“Harga kantong plastik ramah lingkungan itu bisa bervariasi, tergantung pada prosedur yang diterapkan tiap-tiap toko. Mungkin nanti bisa juga dilakukan kerja sama dengan toko retail untuk kantong plastik itu. Yang penting, sekarang kebijakan itu harus disosialisasikan terlebih dahulu,” kata Junaedi.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara