Jakarta, Aktual.co — Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Zainuddin mengatakan, pihaknya siap melatih aparatur pengelola dana desa.
“Kami akan melatih aparatur dalam waktu dekat sehingga mereka bisa menyusun, merencanakan maupun mengelola anggaran dana desa,” ujar dia di Martapura, Minggu (10/5).
Bimbingan dan pelatihan aparatur desa dilaksanakan BPMPD Banjar karena jika menunggu pelatihan dari pemerintah pusat maka perlu waktu lama.
Padahal, anggaran dana desa yang besarannya mencapai Rp500 juta bagi setiap desa dalam waktu dekat sudah siap dicairkan sehingga diperlukan pengelolaan anggaran yang baik.
“Rencananya, kami melaksanakan bimbingan dan pelatihan secara mandiri agar aparatur memiliki ilmu dan pengetahuan dalam mengatur dana desa itu,” ujar dia.
Menurut dia, penggunaan anggaran dana desa (ADD) bisa dilakukan kepala desa atau pembakal bekerja sama dengan pihak ketiga merealisasikan kegiatan yang disiapkan.
“Pelaksanaan kegiatan bisa bekerja sama dengan pihak ketiga untuk penyediaan barang dan jasa tetapi pengerjaannya sistem swakelola yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.
Sesuai aturan, kepala desa menjadi pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) adalah aparatur desa yang ditunjuk dan dinilai mampu.
Ditambahkan, besaran dana desa yang mencapai Rp500 juta terdiri dari dana pusat sebesar Rp256 juta dan Rp300 juta melalui dana perimbangan yang diterima kabupaten.
“Penggunaan dana diarahkan untuk membangun fasilitas dan prasarana desa sesuai skala prioritas sehingga bisa dimanfaatkan seluruh lapisan masyarakat.”
Artikel ini ditulis oleh:

















