Selin itu para penggugat mengingatkan implikasi putusan ini terhadap proses revisi izin lingkungan yang secara paralel diajukan oleh PT CEP kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat atau DLH Provinsi Jawa Barat pada 2 Juni 2017. “DLH harus menolak perubahan izin lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW. Hal ini sudah kami sampaikan secara tertulis kepada DLH Jabar dalam saran, pendapat, dan tanggapan terhadap permohonan perubahan Izin Lingkungan tersebut pada tanggal 12 Juni 2017.”
Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu