Jakarta, Aktual.com – Pemerintahan Presiden Joko Widodo berupaya terus melakukan pengembangan infrastruktur pembangunan jalan, salah satunya yakni Tol Cijago dan Antasari. Akan tetapi program tersebut mengalami hambatan soal pengadaan lahan.
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok pun terpaksa harus berupaya keras untuk melaksanakan program tersebut. Di wilayah Limo, Depok terdapat beberapa bidang tanah bermasalah lantaran adanya pihak-pihak saling klaim dan menyebut punya bukti kuat.
Salah satu warga yang merasa dirugikan atas kasus ini adalah Lilin Suharlin, warga Limo. Ia mengaku menjadi korban pencaplokan tanah oleh PT Wisma Mas.
Kasus ini pun telah bergulir ke BPN Kota Depok. Namun sayangnya, meski telah dilakukan mediasi, namun perkara tersebut hingga kini belum menemui titik terang.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Lucky mengatakan, sejauh ini komunikasi antara pihak-pihak yang berperkara cukup baik. Bahkan, masing-masing pihak telah melengkapi alat bukti.
“Cuma memang ada sedikit kendala. Pada saat kami ingin melakukan pengecekan di lapangan jadwalnya nggak ada yang klop. Antara kami (BPN) dengan para pihak terkait,” katanya ditulis Jumat (12/11).
Menurut Lucky, menyatukan jadwal ini yang cukup sulit. Selain karena kedua belah pihak yang cukup sibuk, internal BPN pun keterbatasan SDM.
“Saya punya Kasubsi sudah pensiun dua-duanya. Ini masalah teknis sebenarnya, tapi mungkin sebenarnya di atas kertas bisa selesai, tapi kan saya lebih afdol kalau cek langsung ke lapangan. Nah badan saya ini terbagi-bagi,” jelasnya.
“Kalau kita bilang keterbatasan SDM nggak boleh beralasan begitu dong, pelayanan kan harus berjalan apapun risikonya. Pihak jalan tol juga kan harus dihubungi terkait pemeriksaan lapangan,” sambungnya.
Menurut dia, BPN telah berusaha profesional dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun demikian, Lucky mengaku tak bisa memastikan kapan masalah ini akan selesai.
“Inikan saya masuk untuk membantu. Kalau maunya saya sih sengketa seminggu selesai, tapi kan faktanya nggak seperti itu. Inikan kembali lagi pada masing-masing pihak, kami hanya melayani,” tukasnya.
BPN Depok Tantang Bukti Soal Kejanggalan Sertifikat
Ketika disinggung soal adanya kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat PT Wisma Mas, Lucky menegaskan, tudiangan tersebut harus dilandasi bukti-bukti yang kuat.
“Kalau masalah persertifikatan ini di luar kewenangan saya, tugas saya kan hanya menyelesaikan sengketanya nih. Kalau pun memang ada (tuduhan) harus ada buktinya, silahkan laporkan dan akan kita kaji,” katanya.
Sementara itu, Jacob, kuasa hukum Lilin Suharlin mengatakan, pihaknya siap menunggu jadwal mediasi yang digelar BPN. “Yang jelas kewajiban kita menyerahkan berkas-berkas sudah kami lakukan,” ujarnya.
Soal adanya dugaan kesalahan prosedur penerbitan sertifikat, menurut dia karena adanya miskomunikasi.
“Jadi menurut saya dari fakta-fakta yang ada soal kesalahan prosedur tentang sertifikat di antaranya, yang pertama bahwa sertifikat HGB PT Wisma Mas itu diterbitkan pada bulan April Tahun 2006, SPH dia Tahun 2001,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Jacob, pada Tahun 2002 ada surat permohonan dari Kepala Desa ataupun Lurah Limo yang saat itu dijabat Pak Marjaya yang isinya memohon pada BPN Kota Depok agar tidak menerbitkan sertifikat HGB yang dimohonkan PT Wisma Mas karena masih banyak warga yang belum dibayarkan.
“Dan permohonan itu sesuai dengan pernyatan direktur operasional perusahaan tersebut kok,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Editor: Andy Abdul Hamid