Jember, Aktual.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyediakan sertifikat tanah melalui Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) tahun 2015 sebanyak 2.000 bidang tanah bagi warga kurang mampu di kabupaten setempat.

Kepala BPN Jember, Djoko Susanto, Sabtu (27/6), mengatakan warga yang diprioritaskan mendapat sertifikat tanah melalui Prona tersebut tersebar di 15 desa di Kabupaten Jember.

“Warga kurang mampu yang mendapatkan sertifikat tanah melalui Prona itu diusulkan pemerintah desa setempat ke Kantor BPN Jember,” tuturnya.

Setiap pemohon, lanjut dia, harus melengkapi dokumen kepemilikan, kemudian membuat dan memasang tanda batas, serta menghadirkan saksi saat petugas BPN melakukan pengecekan di lapangan.

“Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan kalau Prona itu gratis karena ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemohon. Kalau hak dari pemohon memang dibebaskan dari biaya pendaftaran sebagaimana lazimnya mendaftar di BPN, sedangkan kewajiban pemohon harus dipenuhi,” paparnya.

Ia menjelaskan sejumlah kasus yang terjadi yakni pemohon tidak mengurus sendiri untuk kelengkapan dokumen dan meminta tolong orang lain untuk memenuhi kewajiban dalam memproses sertifikat tanah melalui rona itu.P “Wajar kalau orang yang dimintai tolong meminta imbalan, sehingga saya imbau pemohon mengurus sendiri untuk mendapatkan sertifikat tanah Prona,” katanya.

Dari 2.000 sertifikat tanah Prona itu, lanjut dia, sebanyak 40 persen sudah berjalan dan masih dalam proses di BPN, namun masih belum ada pemohon yang sudah mendapatkan sertifikat tanah tersebut.

“Target kami sertifikasi 2.000 bidang tanah yang tersebar di 15 desa tersebut bisa tuntas sebelum akhir tahun ini,” ujarnya.

Jumlah bidang tanah yang diberi sertifikart melalui Proyek Operasi Nasional Agraria tahun 2015 di BPN Jember menurun dibandingkan tahun 2014 sebanyak 2.500 sertifikat tanah.

Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember, mengeluhkan pungutan liar setifikat Prona tahun 2013 yang berkisar Rp200 ribu hingga Rp1,6 juta.

“Saya dimintai uang sebesar Rp1,3 juta untuk sertifikat lahan rumah seluas 430 meter persegi, padahal pemerintah menggratiskan biaya sertifikat Prona,” kata salah seorang warga di Kecamatan Ambulu, Widodo.

Artikel ini ditulis oleh: