Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah kiri) bersama Sandiaga Uno (tengah kanan) berbicara dalam acara silahturahmi Aliansi Pengusaha Nasional, di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (21/3/2019). Kurang lebih 1000 pengusaha mendeklarasikan diri untuk mendukung Prabowo-Sandi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menegaskan bahwa adanya isu kelompok radikal dan Hizbut Tahrir Indonesia berada di belakang pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 adalah hoaks dan fitnah.

“Ada yang bilang di belakang kami HTI, dan kelompok radikalisme itu adalah hoaks, fitnah,” tegas Juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade dalam diskusi Kedai Kopi, di Jakarta, Kamis (28/3).

Ia pun menuding kubu Jokowi-Ma’ruf melakukan hoaks kepada Prabowo-Sandi dengan menyebarkan bahwa di belakang Prabowo-Sandi adalah kelompok radikal.

“Padahal, Prabowo sudah puluhan tahun menandatangani kontrak politik dengan negara untuk menjaga kedaulatan NKRI, Pancasila dan UUD 1945,” kata politisi Partai Gerindra ini.

Andre mengaku prihatin dengan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin lantaran dianggap turut menjadi korban hoaks mobil Esemka yang selama ini digembar-gemborkan oleh capres petahana di mana akan dirilis pada 30 Oktober 2018 lalu.

“Kasihan juga Pak Ma’ruf ada yang bisikin ‘Pak Ma’ruf nanti ada mobil Esemka di-‘launching’. Semangat beliau, ternyata Pak Ma’ruf juga korban hoaks,” ujarnya.

Andre menilai bahwasanya hoaks sudah menjadi masalah bangsa bukan hanya dialami oleh kubu Jokowi maupun Prabowo saja.

Oleh karena itu, harus dilawan secara bersama dengan instrumen hukum yang tepat bukan dengan menjadikan pelaku hoaks dijerat dengan Undang-Undang Terorisme, seperti yang dilontarkan Menko Polhukam Wiranto beberapa waktu lalu.

“Ini penting untuk kita melawan bersama-sama, tapi tentu banyak sekali instrumen yang kita pergunakan melawan hoaks, mulai ada Undangan-Undang ITE yang sudah banyak memakan korban, UU Pemilu, KUHP, bahkan UU Nomor 1 Tahun 1946 itu juga bisa dipakai untuk melawan hoaks, daripada kita kembali kemunduran seperti jaman dulu menyatakan hoaks ini bagian dari terorisme,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan