Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online Diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN
Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online Diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN

Jakarta, Aktual.com Layanan Mandiri Pertanahan Online (Loketku) dan Aplikasi Informasi Publik Online diluncurkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (24/9/2021) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN.

Peluncuran kedua layanan ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dalam rangka terus melanjutkan inovasinya dalam pelayanan digital pertanahan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri bagi masyarakat.

Dalam peresmian fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring ini, Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang ikut berkontribusi dalam terwujudnya layanan ini sehingga inovasi tersebut bisa selesai dan siap digunakan untuk publik.

“Tentunya, kami akan terus perbaiki apa yang kurang agar kualitas layanan semakin baik,” ucap Sofyan Djalil.

Ia menambahkan, terkait Layanan Informasi Publik, hal itu sangat penting karena Undang-Undang Kebebasan Memperoleh Informasi (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik-RED) mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat.

“Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama,” terangnya.

“Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai,” sebutnya.

Disampaikan Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, Loketku ini didasari oleh keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya demikian panjang.

“Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional,” ujarnya.

Ditambahkannya, terkait Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, masyarakat tidak perlu ke Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Masyarakat dalam hal ini hanya perlu mengajukan pertanyaan melalui laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya akan dikirim secara elektronik.

“Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN,” paparnya.

Di sisi lain, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran.

Tahap kedua, imbuhnya, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID. Tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register.

Diterangkannya, tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Sementara itu, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja.

“Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat,” harapnya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun via surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat dapat termonitor dengan baik.

Artikel ini ditulis oleh:

Advertorial