Bantul, Aktual.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), siap menerapkan implementasi sertifikat tanah elektronik menyusul diluncurkannya Implementasi Sertifikat Elektronik secara serentak oleh empat kantor pertanahan kabupaten se-DIY pada 31 Mei 2024.
“Untuk kesiapan sertifikat elektronik ini, sejak beberapa bulan yang lalu teman-teman di Bantul sudah mempersiapkan segala sesuatunya, termasuk validasi data pertanahan yang mencakup surat ukur, dan buku tanah, itu harus divalidasi,” kata Kepala Kantor BPN Bantul Teguh Triastono di Bantul, Minggu (2/6).
Dengan surat ukur dan buku tanah yang divalidasi tersebut, kata dia, berarti sudah menyatu antara data spasial dan tekstual, sehingga hal itu nanti akan bisa untuk mendukung terbitnya sertifikat elektronik.
“Kalau sebelum ini sertifikat analog itu kadang validasinya belum sempurna, sehingga di lapangan masih ditemui ada tumpang tindih, terus di kota besar lainnya mungkin ada mafia tanah masuk, dengan itu justru menambah kerepotan dari kita semua, termasuk Kantor Pertanahan Bantul,” katanya.
Oleh karena itu, kata dia, menindaklanjuti arahan dari Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang menunjuk 104 kantor pertanahan seluruh Indonesia, salah satunya BPN Bantul, maka dari Bantul mau tidak mau, suka tidak suka, harus berupaya keras mewujudkan ini.
“Karena selain bisa mencegah terjadinya tumpang tindih sertifikat, mengurangi dan mempersempit mafia tanah. Karena dia tidak akan bisa mengubah data di elektronik ini, kalau analog sertifikat hijau dipegang orang, diakses mafia tanah diubah diorek-orek untuk keuntungan dia,” katanya.
Akan tetapi, kata dia, dengan sertifikat elektronik ini datanya tersimpan di Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ATR/BPN.
“Dan kita bisa mengakses ini, melihat data elektronik ini setiap orang itu melalui aplikasi Sentuhtanahku,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan implementasi sertifikat elektronik ini segera diberlakukan BPN Bantul mulai awal Juni 2024 setelah diluncurkan bersama kantor pertanahan kabupaten se-DIY pada 31 Mei lalu.
“Targetnya terus, karena disampaikan bahwa tahun 2025 kantor pertanahan di Indonesia harus sudah layanan elektronik, harus itu. Kalau tidak, kita kalah dengan negara lain, makanya kita mengejar itu, sehingga bisa sama dengan negara-negara tetangga kita,” katanya.
Dia menyebut saat ini di BPN Bantul tercatat sebanyak kurang lebih 680 ribu sertifikat tanah, ratusan ribu sertifikat itu nantinya yang bisa diajukan untuk beralih dari sertifikat analog ke elektronik secara bertahap setelah layanan elektronik diberlakukan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan