Jakarta, Aktual.co — Badan Pertanahan Nansional (BPN) Kabupaten Batang, Jawa Tengah, menetapkan harga tanah di sekitar lokasi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap berkapasitas 2×1.000 megawatt di Batang sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) sebesar Rp20 ribu per meter.

“Harga tanah di lokasi PLTU sesuai NJOP sebesar Rp20 ribu/ meter. Harga tersebut jauh dibawah harga yang ditawarkan oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) sebesar Rp100 ribu/ meter,” kata Kepala BPN Kabupaten Batang, Abdul Aziz di Batang, Rabu (24/12).

Menurut dia, warga pemilik lahan di sekitar proyek PLTU hanya akan mendapat NJOP jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 yang rencananya dilaksanakan awal Januari 2015.

“Oleh karena itu, warga sebaiknya segera melepaskan tanahnya agar tidak merugi,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pembangunan PLTU hampir dipastikan dibangun di Batang karena proyek tersebut menjadi prioritas pemerintah pusat sebagai upaya mengatasi krisis listrik nasional.

Sesuai keputusan pemerintah, kata dia, penyelesaikan pembebasan sisa lahan proyek PLTU akan menggunakan UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum.

“Oleh karena itu, pembebasan lahan PLTU akan sangat tergantung pada perhitungan NJOP sehingga kami menyayangkan jika warga pemilik lahan tidak segera melepas lahannya untuk mendapatkan keuntungan maksimal,” katanya.

Ia mengatakan BPN sudah melakukan proses legalisasi atau sertifikasi lahan yang telah dibebaskan oleh PT BPI, termasuk proses pengukuran untuk meningkatkan legalitas aset tersebut.

PLTU Batang, kata dia, akan memasok listrik pada 35 persen penduduk di wilayah sekitarnya yang belum mendapatkan aliran listrik.

Ia menyebutkan area proyek PLTU mencapai luas sekitar 226 hektare yang berada di tiga desa, yaitu Ujungnegoro, Karanggeneng, dan Ponowareng.

“Akan tetapi sekitar 13 persen dari 226 hektare tanah yang dibutuhkan itu untuk pembangunan proyek PLTU itu adalah sebagian merupakan lokasi power block,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka