Jakarta, Aktual.com – Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno wilayah DKI Jakarta melaporkan Komisi Pemilihan Umum RI kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas keputusan tidak memfasilitasi penyampaian visi misi capres-cawapres.
“Kami datang atas nama badan pemenangan Prabowo-Sandi Provinsi DKI Jakarta. Kami diperintahkan melaporkan komisioner KPU RI ke DKPP berkaitan pembatalan agenda penyampaian visi-misi pasangan calon,” ujar perwakilan tim hukum BPN Prabowo-Sandi DKI Jakarta, Yapen Hadi di DKPP, Jakarta, Senin (7/1).
Yapen mengatakan pihaknya merasa sangat dirugikan atas pembatalan KPU RI memfasilitasi penyampaian visi misi oleh pasangan calon.
Dia menekankan visi misi ibarat garis-garis besar haluan negara Republik Indonesia ke depan. Visi misi itu harus disampaikan langsung pasangan calon di suatu lokasi yang difasilitasi KPU RI.
“Kalau dihilangkan, rakyat tahu dari mana perbedaan 01 dan 02,” ujar dia.
Menurut Yapen, semestinya KPU RI bisa menjalankan aturan dengan memaksakan kepada seluruh pihak agar penyampaian visi misi dilakukan pasangan calon meksipun sempat ada perbedaan pendapat.
Dia berharap DKPP dapat menengahi persoalan tersebut dan bisa menyampaikan dengan benar hal-hal yang wajib dilakukan KPU.
Sebelumnya KPU RI menyatakan tidak memfasilitasi kegiatan sosialisasi visi-misi capres dan cawapres yang sedianya direncanakan diselenggarakan pada Rabu 9 Januari 2019.
Keputusan itu diambil KPU karena kedua kubu tidak sepakat mengenai siapa yang harus menyampaikan visi dan misi.
Pilpres 2019 diikuti dua pasangan calon yakni, nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin dan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin