“Bahkan siapapun bisa buka kardus itu tanpa berbekas atau tanpa buka gemboknya. Sepertinya banyak orang juga bisa lakukan itu, artinya gembok tidak ada artinya,” ujarnya.

Ia menilai alasan penghematan memang diperlukan, namun untuk urusan kotak suara merupakan salah satu hal yang mendasar dalam pelaksanaan pemilu sehingga sisi keamanannya harus diutamakan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Arief Budiman meyakini kotak suara berbahan karton yang kedap air tetap aman digunakan karena sudah empat kali digunakan saat pemilu dan semua berjalan dengan lancar.

“Kotak suara berbahan karton kedap air bukan hal baru tapi sudah dilakukan di Pemilu 2014, Pilkada 2015, Pilkada 2017 dan 2018. Sebenarnya relatif tidak ada laporan pemilu terganggu karena gunakan karton kedap air,” kata Arief usai Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perubahan (DPTHP) 2 Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, sebelum KPU memutuskan mengunakan kotak suara berbahan karton, pihaknya telah studi banding ke negara-negara yang melaksanakan pemilu dan menggunakan hal yang sama.

Menurut dia, penggunaan kotak suara tersebut jauh lebih efisien dibandingkan berbahan alumunium, misalnya bisa memangkas biaya sewa gudang untuk penempatannya ketika telah digunakan.

“Kalau berbahan karton kedap air, tidak masuk kategori aset sehingga setelah digunakan tidak perlu disimpan. Kalau berbahan alumunium harus menurunkan orang untuk melepas dan memasang baut,” ujarnya.

Selain itu Arief mengatakan, pihaknya juga memperhatikan ketentuan UU Pemilu bahwa kotak suara harus dibuat transparan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir.