Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menemukan fakta terhadap paslon 01 mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye.
“Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye Paslon 01 yang tertulis sumbangan pribadi Ir. Joko Widodo,” katanya dalam siaran pers yang diterima, Kamis (13/6).
Selain itu BPN juga mengatakan bahwa UU Pemilu mewajibkan peserta pemilu untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye kepada masyarakat.
Tim kuasa hukum BPN juga mengatakan bahwa laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) Joko Widodo yang telah diumumkan oleh KPU pada tanggal 12 April 2019 berupa kas dan setara kas berjumlah Rp 6.109.234.704.
“Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari, harta kekayaan Joko Widodo berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp13.399.037.326. ” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: