Tak hanya itu BPN juga mengungkapkan bahwa laporan penerimaan sumbangan dana kampanye ditemukan sumbangan dari tiga kelompok yakni wanita tangguh pertiwi, arisan wanita sari Jateng, dan pengusaha kelompok Semarang.

” Total sumbangan Rp 33.963.880.000. Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama,” imbuhnya.

Bahkan BPN juga menjelaskan bahwa Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menyatakan bahwa ada dua sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG.

Dari fakta diatas, BPN menilai bahwa ada pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye.

“Hal tersebut melanggar pasal 525 UU no.7 tahun 2017. Selain itu ada isu moralitas yang seharusnya menjadi “concern” dalam penetapan calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh: