Banten, Aktual.com – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten, menemukan penjualan makanan dan bahan makanan yang mengandung bahan berbahaya jenis formalin dan rhodamin B.

“Selama Ramadhan ini kita melakukan pemeriksaan terhadap makanan dan bahan makanan yang diperjualbelikan di pasaran, dan memang ditemukan mengandung formalin dan zat perwarna rhodamin B,” kata Kepala Balai POM Provinsi Banten Muhamad Kahuri di Pandeglang, Jumat (19/6).

Balai POM Banten, kata dia, mengambil 10 jenis sampel bahan makanan dari pasar tradisional, dan dari hasil pemeriksaan beberapa dinyatakan positif mengandung formalin, beberapa rhodamin B dan ada juga yang bersih.

Untuk bahan makanan yang positif mengandung formalin dan zat pewarna rhodamin B mie kuning basah, kikil, terasi dan dodol sirsak.

Sedangkan untuk tahu, kata dia, dari hasil pemeriksaan dinyatakan negatif atau aman dari penggunaan zat berbahaya.

Menurut dia, bagi para pedagang yang terbukti menjual bahan makanan mengandung zat berbahaya akan dikenakan sanksi peringatan dan pembinaan, itu sesuai dengan undang-undang.

“Setelah menemukan adanya penjualan bahan makanan dan makanan mengandung formalin dan rhodamin B, kita akan menelusuri tempat produksinya,” katanya.

Menurut dia, para pedagang hanya menerima dan mengecer barang tersebut tanpa mengetahuinya kandungan formalin ataupun zat pewarna berbahaya.

“Apabila ditempat produksi kami menemukan bahan makanan yang mengandung formalin, maka mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, dan mereka bisa kena hukuman minimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh: