Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mencabut izin edar empat produk mi instan asal Korea. Sebab, produk tersebut mengandung fragmen DNA spesifik babi, tetapi tidak dicantumkan peringatan ‘mengandung babi’ pada kemasannya.
“Surat pencabutan nomor izin edar sudah disiapkan,” ujar Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta, Dewi Prawitasar melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Minggu (18/6).
Adapun empat produk yang mengandung babi dan akan dicabut nomor izin edarnya itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Menurut Dewi, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar. Bahkan BPOM juga memerintah Balai Besar dan Balai POM untuk mengawasi peredaran keempat produk tersebut.
“Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya serta penyalurnya. Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak. Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat,” jelas Dewi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby