Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan aksi sosial di area car free day di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/2/2017). Dalam aksi ini, BPOM mengingatkan pentingnya masyarakat untuk peduli obat dan pangan aman. AKTUAL/Munzir
Kepala BPOM, Penny K. Lukito (tengah) ikut berkampanye saat car free day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (26/2/2017). Dalam aksi ini, BPOM mengingatkan pentingnya masyarakat untuk peduli obat dan pangan aman. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito mengungkap kandungan susu dalam produk susu kental manis (SKM).

Ia mengatakan, kandungan lemak susu dalam SKM hanya sekitar 8%.

“Karakteristik jenis SKM adalah kadar lemak susu tidak kurang dari delapan persen dan kadar protein tidak kurang dari 6,5 persen untuk ‘plain’,” kata Penny di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan subkategori susu kental dan analognya, termasuk SKM, merupakan salah satu subkategori dari kategori susu dan hasil olahannya.

Subkategori atau jenis itu, kata dia, berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu serta jenis susu bubuk, krim bubuk dan bubuk analog.

Susu kental dan analog lainnya, lanjut dia, memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda tapi seluruh produk susu kental dan analognya tidak dapat menggantikan produk susu dari jenis lain sebagai penambah atau pelengkap gizi.

Di pasaran, SKM seharusnya digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman di antaranya untuk roti, kopi, teh, coklat dan lain-lain.

Menurut dia, SKM bukan untuk pengganti asupan susu, bahkan untuk air susu ibu (ASI).

Sementara itu, berdasarkan hasil pengawasan BPOM terhadap iklan SKM di tahun 2017 terdapat tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan karena mencantumkan pernyataan produk berpengaruh pada kekuatan/ energi, kesehatan dan klaim yang tidak sesuai dengan label yang disetujui.

BPOM menyatakan iklan tersebut sudah ditarik dan tidak ditemukan di peredaran.

“Masyarakat diminta bijak menggunakan dan mengonsumsi susu kental dan analognya sesuai peruntukannya dengan memperhatikan asupan gizi, khususnya gula, garam, lemak, yang seimbang,” kata dia.

Kata ‘Susu’ Tak Dihapus

Penny menambahkan, pihaknya menilai jika produsen SKM tidak perlu menghapus kata ‘susu’ dalam kemasan produknya.

Ia juga memastikan jika tidak akan penarikan produk SKM lantaran produk tersebut masih layak dikonsumsi.

“Tidak perlu ada yang ditarik,” kata Penny.

Menurut dia, kesalahan pemahaman sebagian masyarakat adalah SKM memiliki kandungan gizi yang setara dengan produk susu, seperti susu bubuk.

Padahal, kata dia, kandungan susu dalam SKM sangat sedikit sehingga tidak bisa menjadi pilhan masyarakat dalam menjadikannya sebagai alternatif produk susu. SKM hanya menjadi makanan pelengkap saja.

Di sebagian kalangan lain, kata dia, SKM bahkan dijadikan produk pangan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi susu.

Dalam hal itu, Penny menyoroti iklan produk SKM yang seolah-olah mencitrakan susu kental manis memiliki kandungan gizi tinggi setara susu. Dia khawatir jika citra SKM seperti itu di kalangan masyarakat bisa menjadikan susu kental manis sebagai pengganti susu bahkan Air Susu Ibu (ASI).

“Sekarang meluruskan informasi ke depan, tidak ada lagi iklan yang salah memberikan persepsi dan edukasi pada masyarakat,” kata dia.

Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Helfery Sihombing mengatakan SKM merupakan produk susu yang dipekatkan.

SKM, kata dia, dapat dibuat dengan cara mengolah susu bubuk kemudian dicampur gula.

Untuk hal tersebut, dia mengajak masyarakat teliti sebelum membeli seperti membaca kandungan SKM di label yang tertera.

Ant.

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan