Jakarta, Aktual.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) berhasil menyita dan mengamankan kosmetik ilegal di Makassar yang nilainya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Penyitaan ini dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh BPOM Sulselbar setelah menerima laporan dari masyarakat, terkait dengan aktifitas jual beli kosmetik yang dilakukan salah satu pengusaha secara ilegal.
Kosmetik ilegal tersebut disita oleh tim BPOM dari sebuah toko kosmetik yang ada di jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Panakukang Kota Makassar, Senin (27/7).
Kepala BPOM Sulselbar, Muhammad Guntur mengatakan, saat tim masuk ke dalam toko yang tidak memiliki nama tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap produk kosmetik yang diperjualbelikan, tim menemukan ratusan jenis kosmetik ilegal dan berbahaya bagi masyarakat.
“Jadi diperkirakan nilai nominalnya mencapai Rp1 miliar,” ucap Muhammad Guntur.
Menurut Guntur, selain menemukan kosmetik ilegal yang siap edar, tim BPOM juga menemukan kosmetik yang masih dalam bentuk racikan dan bahan baku.
“Namun kami tidak menemukan dokumen resmi yang bersangkutan untuk melakukan produksi sendiri,” tutur Guntur.
Guntur membeberkan, kosmetik yang ditemukan tersebut ilegal, karena pada barang kosmetik tidak memiliki ijin produksi.
“Selain itu produk yang ditemukan tidak memiliki ijin edar ,” beber Guntur.
Menurut Guntur, berdasarkan pengakuan pemilik toko tersebut, bahan baku pembuatan kosmetik ilegal ini berasal dari pihak ketiga dan diduga diedarkan di sejumlah wilayah seperti Kota Makassar dan sekitarnya.
Usai tim melakukan pendataan, BPOM langsung melakukan penyitaan dan produk yang disinyalir ilegal tersebut diangkut ke kantor BPOM.
“Jadi pemiliknya sementara menjalani pemeriksaan,” ucap Guntur.
Guntur pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati membeli dan menggunakan produk kosmetik yang tidak jelas izin edar dan produksinya.
“Sebab kosmetik yang menggunakan bahan berbahaya dapat mengganggu kesehatan,” tutup Guntur.
Artikel ini ditulis oleh: