Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Kusumastuti Lukito (kedua kiri) bersama jajaran BPOM Pusat menunjukkan Mie Bikini (bihun kekinian) yang disita BPOM saat konferensi pers di Jakarta, Senin (8/8). BPOM memastikan produk mie Bikini yang diproduksi di Depok merupakan produk ilegal dan menjurus ke arah pornografi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16.

Bandung, Aktual.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melalui Balai Besar POM Bandung musnahkan ratusan kemasan “Bikini” (Bihun Kekinian) di kantornya Jalan Patseur, Jumat (26/8) pagi. Selain kemasan juga dimusnahkan bahan baku makanan yang sempat meresahkan masyarakat ini.

Selain tidak memiliki izin edar, camilan Bikini ini yang menggunakan label halal pada kemasan ternyata palsu. Pemusnahan pun menjadi salah satu sanksi yang diberikan kepada produsen camilan atau makanan ringan tersebut.

Kepala BPOM Bandung Abdul Rahim, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku beserta 10 orang saksi yang dimintai keterangan, tidak terdapat unsur kesengajaan untuk meresahkan masyarakat dengan menempel gambar pakaian dala pada kemasan makanan tersebut.

“Kita melakukan pengujian terhadap sample dan bahan baku, bumbu-bumbunya semuanya bagus tidak masalah, tidak ada produk berbahaya, pengawet, dan pewarna teksti,” ujar Rahim.

Rahim mengatakan, pihak yang memproduksi makanan ringan itu dinilai tidak mengetahui prosedur untuk melakukan perizinan guna memproduksi suatu produk rumahan tersebut.

“Kami di BPOM berkewanangan di Undang-Undang konsumen dan kesehatan. Jadi setelah melakukan gelar kasus bersama pusat penyidikan dengan biro hukum dan humas, kita memutuskan memberikan sanksi administrasi,” urai Rahman.

Laporan : Muhammad Jatnika

Artikel ini ditulis oleh: