Jakarta, Aktual.com – Operasi Opson VIII-2019 menyita produk ilegal senilai Rp61 miliar hasil kegiatan enam pekan 15 Februari-31 Maret 2019.
“Kegiatan lintas sektor ini bagian dari Operasi Opson VIII-2019 yang dikoordinir oleh International Criminal Police Organization (ICPO)-INTERPOL,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny Lukito, Jumat (5/4).
Operasi tersebut, kata dia, menyita 1.606 jenis atau 826.929 pangan segar dan pangan olahan tanpa izin edar (TIE)/ ilegal dan tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan.
Penggeledahan dan penindakan, kata dia, dilakukan pada 425 sarana yang diperiksa.
“Dalam operasi ini banyak ditemukan makanan ringan kadaluwarsa kemudian dikemas ulang oleh oknum tidak bertanggung jawab. Setelah mengemas ulang produk, pelaku kemudian mengubah tanggal kadaluwarsa,” katanya.
Dia mengatakan pelaku kejahatan juga mengedarkan pangan olahan ilegal yang diimpor melalui ekspedisi jalur laut dan mengedarkan pangan tidak memenuhi persyaratan atau mengandung bahan berbahaya yang diproduksi di dalam negeri.
Artikel ini ditulis oleh: