Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa hasil temuan untuk produk pangan yang melanggar ketentuan dan sudah beredar di Indonesia khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1436 Hijriah mencapai Rp27 miliar.
“Nilai temuan kami untuk pangan sebesar Rp27 miliar hingga hari ini (Selasa), pengawasan kami utamanya untuk produk ilegal, produk kedaluwarsa, dan rusak termasuk makanan buka puasa,” kata Kepala BPOM Roy Sparringa dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (7/7).
Roy menjelaskan produk pangan yang paling banyak diamankan berasal dari Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan total nilai mencapai Rp11,5 miliar, sementara untuk total produk pangan yang ilegal saja mencapai Rp21,1 miliar.
“Produk ilegal dalam kurun waktu dua tahun ini meningkat luar biasa. Jika dibandingkan dengan pengawasan yang sama pada tahun lalu, dalam Ramadhan kali ini ada peningkatan 13 persen hingga H-10 Lebaran,” ujar Roy.
Roy mengatakan, untuk pengawasan terhadap produk yang rusak nilai temuan hampir sama jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp1,4 miliar, dan untuk produk kadaluarsa mencapai Rp4,5 miliar.
“Jadi jika dilihat proporsi, didominasi oleh produk ilegal sebanyak 78 persen, rusak lima persen, dan kadaluarsa 16 persen hingga hari ini,” ujar Roy.
Untuk produk kadaluarsa, ujar Roy, didominasi dari hasil temuan di daerah-daerah seperti Jayapura, Ambon dan Makassar.
Khusus untuk makanan takjil, lanjut Roy, hasil temuan BPOM hingga saat ini mencapai 9,8 persen dari total jumlah produk yang diawasi, dimana prosentase tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu dimana temuan mencapai 12 persen.
“Utamanya didominasi pewarna tekstil, formalin dan boraks,” ujar Roy.
Dengan adanya temuan-temuan tersebut, BPOM akan bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan juga BPOM daerah untuk melakukan peningkatan pengawasan bukan hanya di pintu-pintu masuk internasional melainkan juga dari pintu masuk antar pulau.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka