Jakarta, Aktual.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Alexander Sparringa mengatakan sebagian besar produk pangan yang diedarkan secara “online” tidak memiliki izin edar atau ilegal.

“Sebagian besar yang beredar di sana (internet) itu palsu, ilegal,” kata Roy di kantor BPOM, Jakarta, Selasa.

Roy menyebut BPOM tidak antikonsep “online shop” yang perkembangannya begitu pesat, asalkan ada pengaturan yang jelas dalam rangka perlindungan konsumen.

Ia mengungkapkan, BPOM sulit mengawasi peredaran produk pangan yang dipasarkan secara online atau melalui akun media sosial atau situs web produk ilegal apabila diblokir oleh pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara