“Kita juga intensifkan sosialisasi, komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat agar waspada dan cerdas memilih kosmetik yang dibeli agar terhindar dari potensi membahayakan kesehatan, terutama pembelian secara online,” katanya.
BPOM menyarankan masyarakat agar selalu mengecek produk kosmetik yang akan dibeli untuk mendapatkan informasi tentang kondisi, label dan izin edar serta habis masa berlakunya atau kadaluarsa supaya tidak salah memilih.
Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan dan Pasar Kota Dumai Hermanto menilai, aksi penertiban produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan berbahaya adalah upaya menyelamatkan konsumen terhadap pengunaan produk ilegal.
“Kita mendukung aksi penertiban oleh BPOM dan berharap dapat bermanfaat bagi masyarakat dan konsumen,” kata Hermanto.
Konsumen perlu diberikan edukasi tentang bagaimana menggunakan kosmetik yang baik dan tepat sehingga harus teliti dan cerdas sebelum membeli.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid