Kudus, Aktual.com – Produk makan ringan senilai Rp71,94 juta disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Jawa Tengah, dari sebuah gudang milik salah satu distributor makanan di Kabupaten Kudus, karena tidak memiliki izin edar, Selasa.

“Kami mencatat produk makanan yang ditemukan tanpa izin edar sebanyak 1.307 kemasan yang terdiri atas tujuh jenis produk makanan,” kata Kepala Seksi Penyidikan BBPOM Semarang Agung Supriyanto ditemui di sela-sela melakukan penyitaan produk makanan di gudang distributor makanan di Jalan Lingkar Kudus, Selasa (20/3) malam.

Ia mengatakan operasi tersebut merupakan salah satu upaya menertibkan produk makanan tanpa izin edar di wilayah BBPOM Semarang dengan sandi kegiatan operasi “Opson” untuk produk daring, namun tidak menutup kemungkinan menyasar produk non daring.

Distributor makanan tersebut, kata dia, memang menjadi target operasi guna memastikan produk makanan yang diedarkan sudah ada izin edarnya.

Pemeriksaan terhadap produk makanan yang dijual oleh distributor makanan tersebut, katanya, dilakukan sejak Selasa (20/3) pukul 11.00 WIB hingga malam hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid