Hasilnya, ditemukan sebanyak tujuh jenis produk makanan yang totalnya sebanyak 1.307 kemasan. Produk makanan tersebut, lanjut dia, diproduksi dari Bandung dan Surabaya, sedangkan distributor makanan di Kudus ini hanya mengedarkan.
Ia mengatakan temuan ribuan kemasan makanan tanpa izin edar tersebut tergolong baru. Selanjutnya, ribuan kemasan makanan tanpa izin edar tersebut dibawa ke kantor BBPOM Semarang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Produk makanan untuk dapat diperjualbelikan, terlebih dahulu harus mendapatkan izin edar dari BPOM.
Hal tersebut, bertujuan untuk mendapatkan jaminan terhadap keamanan dan mutu makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat agar tidak mengakibatkan risiko tidak baik terhadap kesehatan.
Hal itu, diatur dalam pasal 142 Undang-Undang nomor 18/2012 tentang Pangan, sedangkan ancaman atas pelanggaran tersebut berupa penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Pengelola distributor makanan ringan Toko Mulia Panggil Jaya yang enggan menyebutkan namanya mengaku baru mendatangkan produk makanan yang disita BBPOM tersebut hari ini (20/3).
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid