“Pada tahun lalu, kami uji produk makanan itu masih menggunakan pewarna yang mengandung Rhodamin B, tetapi tahun ini rupanya sudah menggunakan pewarna khusus makanan yang aman bagi manusia,” katanya di Magelang, Senin (4/6).

Pihaknya akan mengirim surat kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Kesehatan Kota Magelang dengan tembusan wali kota setempat terkait dengan hasil uji sampel makanan yang dijual di pasar tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan, pihak pemerintah kabupaten dan kota yang memiliki wewenang untuk penanganan tindak lanjut atas hasil temuan tersebut.

BPOM Jateng juga melakukan kegiatan serupa di beberapa pasar lainnya di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Ant

(Wisnu)