Aksi nasional tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas sektor seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, dunia usaha serta unsur masyarakat.

Dia mengatakan pencegahan produksi dan distribusi produk ilegal bisa dilakukan sejak dini seperti dengan mencegah peredaran bahan baku. Hal itu, tentu tidak bisa dilakukan sendiri oleh BPOM dan unsur pemerintah saja, tetapi juga dengan partisipasi dunia usaha dan masyarakat.

Dalam rangkaian aksi tersebut, Penny mengatakan perlu juga edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya menjauhi produk ilegal dan berbahaya.

Oleh karena itu, BPOM juga menggandeng dunia pendidikan sehingga bisa turut memasukkan matrikulasi mata ajar kepada siswa mengenai bahaya produk ilegal.

 

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara