Jakarta, Aktual.com — Rendahnya tingkat pengadaan barang atau jasa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dibenarkan Badan Pengelola Penyelenggara Jasa dan Barang (BPPJB). Kepala BPPJB DKI, Irvan Amtha mengatakan bahwa setiap pengadaan barang dan jasa itu harus memenuhi kerangka acuan kerja (KAK).
“Memang masih sedikit, karena setiap paket yang dilelang harus memenuhi KAK, kerangka acuan kerja. Seperti berapa penganggarannya, jangka waktu pelaksanaan secara umum, tujuan proyek. Kalau mereka tidak siap, ya nggak bisa. Sampai saat ini, SKPD yang mengikuti baru ada dinas pariwisata, pendidikan, dukcapil, biro umum, bina marga, perindustrian dan energi, serta lainnya,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6).
Irvan menegaskan bahwa ada beberapa faktor yang mendukung kenapa setiap paket kegiatan tidak bisa dilelangkan yakni salah satunya berupa dokumen paket kegiatan yang tidak lengkap, atau waktu pengadaan terlalu mepet dengan waktu pelaksanaan kegiatan.
“Banyak faktor kenapa tidak bisa dilakukan lelang, bisa dokumen nggak lengkap, DED belum selesai, sehingga mereka belum bisa kaji ulang RPP. Proses pengadaan barang dan jasa itu, pertama kan di umumkan dulu di Sistem informasi Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa atau SiRUP. SiRUP ini ada nya di LPSE dan semua SKPD wajib melaporkan apa saja kegiatan yang akan dilelang baik lelang umum maupun penunjukkan langsung ataupun swakelola di tahun ini,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid