Jakarta, Aktual.co — Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) terus mendorong dan mendampingi berbagai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) meningkatkan kinerjanya guna mencapai akses aman air minum 100 persen pada tahun 2019.
“Untuk mencapai target tersebut, direncanakan penambahan sambungan rumah sebanyak 27 juta unit dengan kebutuhan pendanaan mencapai Rp253, 85 triliun. Khusus PDAM, adanya penambahan pelanggan direncanakan sebesar 7,28 juta sambungan,” kata anggota BPPSPAM Aulawi Dzin Nun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Aulawi, pendampingan yang dilakukan BPPSPAM terkait dengan berbagai tantangan yang dihadapi antara lain akses aman air minum baru mencapai 67,7 persen di Tanah Air.
Pengelolaan sumber mata air dan distribusinya ke seluruh warga yang membutuhkan di berbagai daerah dinilai perlu diperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memperluas akses air kepada masyarakat.
“Dengan banyaknya permasalahan sumber daya air yang sudah sangat kompleks seperti meningkatnya pertumbuhan penduduk, banyaknya alih fungsi lahan, industri, dan pencemaran lingkungan, menyebabkan kuantitas dan kualitas sumber daya air semakin berkurang. Untuk itu dibutuhkan kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Arie Setiadi Moerwanto.
Arie mengingatkan bahwa dalam pengelolaan sumber daya air ada lima pilar yaitu konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak air, data dan informasi sumber daya air dan pemberdayaan peran serta masyarakat.
Ia juga mengemukakan, sebenarnya kerja sama dan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pemerintah kabupaten/kota sudah sangat sering didengungkan sehingga hal ini akan terus dilakukan agar permasalahan sumber daya air dapat diminimalkan.
“Dengan potensi air yang dimiliki Indonesia, 3.900 miliar meter kubik, seharusnya ketersediaan air secara kuantitas dan kualitas dalam keadaan cukup untuk kita semua,” katanya.
Pemerintah, ujar dia, sebenarnya sudah mengatur yaitu dengan perizinan terkait pengambilan air juga sudah bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam hal investasi di bidang sumber daya air, Arie mengatakan bahwa yang menjadi batasan untuk hal tersebut adalah BUMD dan BUMN Indonesia dapat berpartisipasi dalam mengelola sumber daya air sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta selalu bekerja sama dan berkoordinasi dengan Kemenpupera.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), akses aman air minum sampai dengan 2013, baik melalui jaringan perpipaan dan non-perpipaan, telah mencapai 67,7 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah itu air minum yang terpenuhi melalui perpipaan 20 persen.

Artikel ini ditulis oleh: