Untuk itu, menurut dia, di dalam implementasi standar tersebut diperlukan adanya suatu pendampingan teknis dari lembaga atau institusi yang berkompeten dan mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sesuai dengan “roadmap” penerapan bahan bakar nabati (BBN) di Indonesia maka tes penggunaan bahan bakar B30 sebaiknya segera dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, BPPT, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, Himpunan Industri Alat Berat Indonesia pada mesin kendaraan.
“Dan apabila hasilnya memenuhi persyaratan yang ditentukan maka sebaiknya segera diimplementasikan,” ujar Eniya.
Selain itu, dia mengatakan aplikasi bahan bakar B50 dan PPO50 bisa mulai digunakan pada mesin diesel medium speed ke bawah (PLTD) dengan memperhatikan viskositas yang setara dengan HSD.
Eniya menuturkan perlunya dipersiapkan kajian pajak untuk bahan bakar fosil dan energi terbarukan khususnya pada biofuel dan BBM.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid