Jakarta, Aktual.com – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali melakukan likuidasi terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kali ini terhadap PT BPR Mustika Utama Kolaka yang berlokasi di Jalan Khairil Anwar No.17, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, LPS meminta agar para nasabah jangan panik. Sebab, LPS akan melakukan verifikasi dalam rangka proses penjaminannya hingga 90 hari kerja ke depan.
“Dengan dikeluarkannya KDK (Keputusan Dewan Komisioner) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pencabutan izin usaha tersebut, kami akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi,” terang Kepala Eksekutif LPS, Fauzi Ichsan dalam keterangan yang diterima, Senin (20/6).
Fungsi penjaminan dan proses likuidasi sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya.
Sementara OJK sendiri melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor: 10/KDK.03/2016 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka, telah mencabut izin usaha PT BPR Mustika Utama Kolaka yang berlokasi di Jl Khairil Anwar No. 17, Kolaka – Sulawesi Tenggara, terhitung sejak tanggal 20 Juni 2016 atau Senin hari ini.
Fauzi melanjutkan, dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Mustika Utama Kolaka ini, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.
“Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha,” ujar Fauzi.
Sedang dalam proses likuidasinya, ujar dia, LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Makanya, LPS selaku sebagai RUPS PT BPR Mustika Utama Kolaka itu akan mengambil tindakan-tindakan sebagai berikut: pertama, membubarkan badan hukum bank; kedua, membentuk tim likuidasi; dan ketiga menetapkan status bank sebagai “Bank Dalam Likuidasi” dan keempat menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya, kata Fauzi, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS.
“Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka tersebut akan dilakukan oleh LPS,” ujar dia.
Untuk itu, LPS menghimbau agar nasabah PT BPR Mustika Utama Kolaka tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi PT BPR Mustika Utama Kolaka.
“Serta kepada karyawan PT BPR Mustika Utama Kolaka diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut,” tegas dia.
Sebelum dicabut izinnya, posisi kredit BPR Mustika sendiri sebesar Rp4,48 miiar, dengan posisi dana simpanan mencapai Rp5,74 miliar, sedang penyisihian kerugiaan (-) Rp1,47 miliar (negatif), dan total aset hanya Rp 3,76 miliar.
Dengan dilikuidasinya BPR Mustika Utama Kolaka ini, maka LPS sejak awal tahun sudah melikuidasi enam BPR. Lima sebelumnya adalah, PT BPR Kudamas Sentosa (Sidoarjo, 29 April 2016), PT BPRS Al Hidayah (Pasuruan,25 April 2016), PT BPR Dana Niaga Mandiri (Makassar, 13 April 2016), PT BPR Mitra Bunda Mandiri (Pesisir Selatan, 22 Januari 2016), dan PT BPR Agra Arthaka Mulya (Gunungkidul, 14 Januari 2016).
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan