Logo Pemprov DKI

Jakarta, Aktual.com-Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan pihaknya kini sudah dilengkapi dengan aplikasi mobile untuk melakukan pendataan pajak. Dimana Aplikasi tersebut dinamakan BPRD Mobile.

Aplikasi sendiri sebut dia sudah berjalan selama dua bulan dan hanya dapat digunakan oleh petugas BPRD DKI Jakarta.

“Petugas kami memiliki aplikasi yang ada di handphone untuk pendataan terkait perpajakan. Misalkan petugas kami ada di jalan, dan melihat papan reklame, ingin mengetahui kewajiban pajak tinggal buka aplikasi itu,” sebut Atika, di Ruang Pola Lantai II, Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (21/7).

Ppihaknya melalui aplikasi ini kata dia dapat mengecek dan memonitor secara intens para wajib pajak serta instrumen perpajakan lain di Jakarta.

“Kita bisa mengcapture itu. Kalau di smart phone jadi lebih gampang. Diharapkan ini berdampak positif untuk kedepannya,” tukas Atika.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs