Dalam aksinya Asosiasi Driver Online (ADO) mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Jakarta, Aktual.com – Pajak reklame yang ditempelkan pada kendaraan-kendaraan angkutan dalam jaringan (daring) di DKI Jakarta mulai ditertibkan.

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta juga telah mengundang beberapa pihak penyelenggara reklame kendaraan guna diberikan penyuluhan dan edukasi terkait aturan pajak reklame kepada masyarakat agar tertib pajak dalam hal ini pajak reklame pada kendaraan bermotor.

“Tujuan dari penyuluhan pajak reklame ini adalah agar mereka paham dan mengerti mengenai tata cara perizinan penyelenggaraan reklame pada kendaraan dan tata cara pendaftaran pajak reklame hingga cara perhitungan pajak reklamenya,” kata Humas BPRD DKI Jakarta Bambang Waskito, Selasa (6/11).

Penyuluhan tersebut, dihadiri oleh beberapa perusahaan penyelenggara reklame pada kendaraan seperti Promogo, Adroady, Stick Earn, Karads, Pay Ride, Ubiklan, Doqar, Sticar dan lainnya yang mempunyai perjanjian kontrak dengan penyedia jasa transportasi daring dan juga dengan mitra pengemudinya terkait pemasangan reklame di transportasi daring tersebut.

Para peserta penyuluhan sendiri merespon positif kegiatan yang dilaksanakan oleh BPRD DKI Jakarta tersebut yang menurut mereka hal ini membuat peningkatan pemahaman aturan terkait pajak reklame.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid