“Kami jadi memahami kewajiban apa aja mengenai pajak reklame yang berkaitan dengan bisnis reklame di kendaraan bermotor, kami akan sampaikan juga materi penyuluhan ini kepada mitra pengemudi transportasi online agar para pengemudi mengerti mengenai kewajiban dari pajak reklame yang terpasang di mobil mereka.” ujar perwakilan dari Adroady, Edward.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 ditetapkan nilai sewa reklame untuk reklame pada kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta adalah sebesar Rp50.000 per meter persegi tiap hari.
Sedangkan tarif pajak reklamenya adalah sebesar 25 persen. Di Jakarta sendiri, target objek dari penyelenggara reklame di kendaraan adalah ditujukan bagi mitra pengemudi transportasi daring.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid