Endang melanjutkan desa yang terkena bencana dapat menimbulkan kerusakan tempat tinggal, fasilitas umum, bahkan menimbulkan korban manusia.
Oleh karena itu, kata dia, perlu dilakukan kesiapsiagaan antisipasi bencana alam di wilayah desa/kelurahan.
Mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Tujuan 13 Target 3 yaitu meningkatkan pendidikan, penumbuhan kesadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan iklim.
Podes 2018 mencatat jenis mitigasi bencana alam yang terdapat di desa/kelurahan yaitu sistem peringatan dini bencana alam, penyediaan jalur evakuasi baru, penyediaan perlengkapan keselamatan, dan upaya penyediaan peringatan dini tsunami, serta upaya mitigasi lainnya.
Hasilnya 180 desa/kelurahan memiliki sistem peringatan dini bencana alam, 76 desa/kelurahan memiliki jalur evakuasi dan 35 desa/kelurahan memiliki sistem peringatan dini khusus tsunami.
“Namun demikian belum ada desa/kelurahan yang memiliki perlengkapan keselamatan,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid