Jakarta, Aktual.com — Badan Pusat Statistik menyatakan bahwa upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,12 persen dari sebelumnya tercatat pada Juli sebesar Rp46.572,00 per hari menjadi Rp46.629,00 per hari.
“Upah nominal mengalami kenaikan 0,12 persen, namun secara riil mengalami penurunan sebesar 0,34 persen,” kata Kepala BPS, Suryamin, dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Penurunan secara riil sebesar 0,34 persen tersebut, lanjut Suryamin, dapat terlihat dari upah riil pada Juli 2015 lalu sebesar Rp37.887 per hari, menjadi Rp37.757 per hari.
Perubahan upah riil tersebut menggambarkan perubahan daya beli dari pendapatan yang diterima para buruh seperti buruh tani, buruh informal perkotaan, dan buruh industri yaitu kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Semakin tinggi upah riil, maka semakin tinggi pula daya belinya.
Sementara itu, untuk upah buruh informal perkotaan seperti buruh bangunan bukan tukang mandor, rata-rata nasional mengalami kenaikan sebesar 0,06 persen dari sebelumnya Rp80.293 per hari, menjadi Rp80.342 per hari. Namun, untuk upah riil pada Agustus 2015 mengalami penurunan sebesar 0,33 persen dari sebelumnya sebesar Rp66,216 per hari menjadi Rp66.000 per hari.
Untuk upah nominal buruh potong rambut wanita per kepala, tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,60 persen. Kenaikan tersebut tercatat menjadi sebesar Rp23.700 per kepala, dari sebelumnya Rp23.559 per kepala.
Sementara untuk upah riil, juga mengalami kenaikan sebesar dari sebelumnya Rp19.429 per kepala menjadi Rp19.470 per kepala atau sebesar 0,21 persen.
Upah pembantu rumah tangga per bulan pada Agustus 2015 mengalami kenaikan sebesar 0,36 persen jika dibandingkan Juli lalu, yaitu dari sebelumnya sebesar Rp352.094 per bulan, menjadi Rp353.362 per bulan.
Namun, untuk upah riil mengalami penurunan dari sebelumnya Rp290.363 per bulan menjadi Rp290.283 per bulan atau sebesar 0,03 persen.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan