Jakarta, Aktual.co —Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta memperkirakan akan mulai secara efektif melakukan pelayanan berbagai macam perizinan pada awal Januari 2015 mendatang.
“Rencananya, BPTSP DKI akan mulai aktif pada awal Januari tahun depan. Melalui BPTSP, dipastikan waktu penyelesaian urusan perizinan akan lebih cepat dari sebelumnya,” kata Kepala BPTSP DKI Jakarta Noor Syamsu di Jakarta, Rabu (12/11).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 57 tahun 2014 tentang jenis-jenis layanan PTSP, terdapat 518 perizinan dan non perizinan yang dilayani BPTSP yang terdiri dari 350 kategori perizinan dan 168 kategori non perizinan.
“Kendati demikian, saat ini bersama dengan sejumlah Kelompok Kerja (pokja), kami masih mengkaji kembali rencana untuk memperbaiki atau menambah jenis layanan BPTSP dengan menyusun Pergub yang baru,” ujar Noor.
Dia menuturkan surat atau dokumen yang termasuk dalam kategori perizinan, diantaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Praktik (SIP), baik dokter gigi, mata, spesialis maupun umum. Sedangkan, yang masuk dalam kategori non perizinan, misalnya pembuatan kartu kuning dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Pelayanan perizinan maupun non perizinan pun di PTSP pun akan kita buat menjadi lebih singkat. Pembuatan SKCK, KTP dan KK misalnya, kalau sebelumnya butuh waktu lebih dari satu hari untuk mengurusnya, maka melalui PTSP bisa diurus dalam beberapa jam saja,” tutur Noor.
Sementara itu, dia mengungkapkan untuk perizinan yang membutuhkan waktu lama seperti IMB, prosesnya akan dipersingkat menjadi sekitar 20 hingga 21 hari dari semula mencapai 35 hari. Kemudian, secara bertahap akan lebih dipersingkat lagi menjadi 14 hari saja.
“Proses perizinan IMB selama 14 hari itu sesuai dengan instruksi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor Wali kota Jakarta Pusat beberapa waktu lalu,” ungkap Noor.
Dia menambahkan pihaknya pun siap melaksanakan instruksi tersebut secara bertahap. Di samping itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi rutin setiap tiga bulan untuk melihat perkembangan dari tiap-tiap jenis layanan perizinan.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid