Jakarta, Aktual.co — Resmi diluncurkan Jumat (2/1), Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) akan mengawali dengan memprioritaskan peralihan proses pelayanan perizinan dan non perizinan. Dari yang sebelumnya tersebar di berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD), menjadi layanan PTSP.
Kepala BPTSP Noor Syamsu Hidayat mengatakan sasaran penyelenggaraan PTSP adalah mewujudkan pelayanan publik.
“Baik perizinan maupun non perizinan, yang murah, cepat, terjangkau, pasti, dan efisien,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (2/1).
BPTSP selanjutnya akan menyelenggarakan layanan terpadu di 318 lokasi pelayanan. Yaitu di BPTSP Provinsi, enam kantor PTSP kota/kabupaten, 44 kecamatan, dan 267 kelurahan. Sehingga BPTSP dapat secara bertahap menyelenggarakan seluruh pelayanan perizinan dan nonperizinan.
“Yang secara keseluruhan mencapai 518 jenis,” ujar Noor.
Beberapa urusan perizinan itu, di antaranya perizinan pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, penataan ruang, perhubungan, lingkungan hidup, pertanahan yang menjadi kewenangan daerah, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Sedangkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat peluncuran BPTSP mengatakan prosedur perizinan tidak boleh berbelit-belit lagi. Dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Waktu pelayanan dan biaya atau tarif harus jelas bagi masyarakat,” kata Ahok.
Pelayanan yang baik, ujar dia, harus disertai rasa keadilan dari seluruh personel BPTSP. Karena merupakan tulang punggung pelayanan publik sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah.
“Aparat tidak boleh menerima imbalan dalam bentuk apa pun serta harus selalu bersikap transparan dalam proses dan prosedur pelayanan,” ujar Basuki.
Artikel ini ditulis oleh:












