Jakarta, Aktual.com – PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk mengincar dana masuk ke perseroan, hasil dari pengampunan pajak (tax amnesty) dapat mencapai sedikitnya Rp50 triliun. Pihaknya pun segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk diberikan pendampingan dalam melakukan sosialiasi.

“Kami siapkan diri, kira-kira sedikitnya Rp50 triliun,” ujar Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahagyo di Jakarta, Selasa (12/7).

Haru berujar pihaknya sudah mempersiapkan tenaga ahli internal untuk bisa menggaet dana repatriasi dari pengampunan pajak.

Perseroan juga, kata Haru, sudah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak, untuk diarahkan mengenai potensi wajib pajak dan dana repatriasi yang bisa diserap BRI.

“Kita ketemu dengan calon potensial penerima ‘Tax Amnesty’ baik dalam negeri dan luar negeri,” ujar dia.

Haru berseloroh instrumen BRI sudah siap menampung dana repatriasi. Bank dengan laba terbesar di Indonesia itu, sudah memiliki instrumen deposito rupiah dan valuta asing. BRI juga mengandalkan produk derivatif untuk konversi valuta asing ke rupiah.

Selain itu, perseroan juga akan meminta anak usaha di sektor asuransi untuk mengoptimakan dana limpahan pengampunan pajak. Saat ini, produk asuransi dan asuransi berbalut investasi (Unit-Linked) sudah disiapkan BRI untuk menjadi instrumen penampung dana.

“Jangan lupa, kita juga kerja sama dengan Manajer Investasi, misalkan untuk reksadana, efek beragun aset (EBA). BRI akan melayani pembelian produk yang ditwarkan Manajer Investasi itu,” ujar dia.

Sementara, PT. Bank Tabungan Negara Persero Tbk, memperkirakan dapat menyerap dana repatriasi seebsar Rp30 triliun.

“Dalam perhitungan kami kepada OJK, sekitar segitu, cukup walaupun bank-bank besar lain bisa mencapai Rp100 triliun,” ujar Direktur Treasuri dan Pengelolaan Aset BTN Iman Nugroho.

BRI dan BTN dikabarkan akan ditunjuk menjadi bank persepsi untuk menampun dana repatriasi dan setoran kepada negara hasil pengampunan pajak.

Bank persepsi sesuai UU Pengampunan Pajak adalah bank yang ditunjuk oleh menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan ditunjuk untuk menerima setoran uang tebusan dan atau dana yang dialihkan ke Indonesia dalam rangka pengampunan pajak.

Adapun besaran dana yang dideklarasi (diumumkan) oleh wajib pajak di luar negeri, menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, akan mencapai Rp3.500-Rp4.000 triliun.

Sedangkan dana yang akan direpatriasikan ke dalam negeri sebesar Rp1000 triliun dan penerimaan kepada negara sebesar Rp165 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka