Terkait mitigasi dampak erupsi Gunung Agung, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan mengeluarkan kebijakan relaksasi bidang keuangan dan perbankan di Bali.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan otoritas sebenarnya telah memiliki aturan untuk menyikapi dampak atas kondisi daerah yang terkena bencana alam. Bali, kata dia, memiliki karakteristik khusus, baik yang bersifat langsung maupun tidak.

“OJK saat ini sedang mengidentifikasi kebutuhan perumusan kebijakan terkait dengan dampak menggeliatnya Gunung Agung untuk penanganan debitur dan perbankan,” tuturnya.

Wimboh mengatakan OJK bakal mengantisipasi dampak lanjutan karena banyak debitur yang tidak bisa kembali berusaha, termasuk adanya “peringatan perjalanan” (travel warning) sehingga jumlah kedatangan wisatawan berkurang.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid