Jakarta, aktual.com — Perwakilan Bridgestone Indonesia memberikan pernyataan terkait isu yang menyeret nama seorang direktur Bridgestone berinisial TCL yang sempat diperiksa oleh otoritas imigrasi. Perusahaan menegaskan sikapnya terhadap proses hukum yang berjalan dan menjelaskan posisi individu tersebut di dalam struktur usaha.
Perwakilan Bridgestone Indonesia menyatakan perusahaan menghormati langkah yang diambil oleh aparat berwenang. “Bridgestone Indonesia menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas berwenang,” kata perwakilan Bridgestone Indonesia dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (30/1/2024).
Ia menjelaskan bahwa TCL tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan Bridgestone Indonesia. Menurutnya, individu yang dimaksud merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham.
“Individu yang disebutkan merupakan direktur representatif dari salah satu pemegang saham, bukan sebagai karyawan, maupun konsultan di Bridgestone Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan komitmen terhadap kepatuhan regulasi.
“Perusahaan senantiasa menjalankan kegiatan usaha dengan menjunjung tinggi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” kata perwakilan Bridgestone Indonesia.
Ia menambahkan, perusahaan siap memberikan penjelasan apabila diminta oleh pihak berwenang. “Kami siap bekerja sama dan memberikan klarifikasi kepada otoritas berwenang apabila memang diperlukan,” ucapnya.
TCL merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura yang diketahui menjabat sebagai direktur di sejumlah entitas usaha di Indonesia. Yang bersangkutan sempat diperiksa oleh Direktorat Jenderal Imigrasi terkait dugaan pelanggaran izin tinggal dan ketenagakerjaan.
Berdasarkan informasi terbaru, TCL telah dimintai klarifikasi oleh pihak imigrasi dan hingga kini belum diumumkan adanya sanksi kongkrit berupa detensi atau deportasi. TCL bahkan sudah kembali ke Singapura seolah tak tersentuh hukuman di Indonesia.
Merespons sengkarut persoalan TKA ilegal yang ditangani Kemnaker dan Imigrasi Jakarta tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan dari Federasi Pelita Mandiri, Achmad Ismail menuturkan, sebuah perushaan harus memenuhi aturan saat mempekerjakan TKA sesuai dengan aturan Kementerian Ketenagakerjaan. Selain itu, mereka yang dipekerjakan juga harus mengantongi izin tinggal untuk bekerja dari pihak keimigrasian. Menurut pantauan media dari profile perusahaan yang diterbitkan Ditjend AHU Kementerian Hukum, TCL bekerja di 3 perusahaan yaitu PT RE, PT SBM dan PT BTI. Dan data dari Kementerian Tenaga Kerja TCL hanya memiliki RPTKA untuk satu perusahaan, berlaku sejak November 2024 sampai Oktober 2025 dan itupun sudah berakhir masa berlakunya.
“Jika semua ini tak dimiliki, pelanggaran ketenagakerjaan dan pelanggaran imigrasi. Pengawas wajib ambil tindakan,” kata pria yang akrab disapa Ais saat dikonfirmasi terpisah.
Kalau pihak Kanwil Ditjen Imigrasi DKJ hanya memberikan sanksi administasi berupa tegoran dan membiarkan TCL yang melanggar tersebut melenggang bebas ke negara asalnya, publik pasti bertanya tanya. Kenapa hanya sanksi administrasi, padahal yang bersangkutan telah bekerja secara illegal di Indonesia selama kurun waktu 10 tahun. Pasti ada apa-apanya, tambah Ais. Oleh karena pihak penegak hukum yang memiliki kredibilitas lebih seperti KPK dan Kepolisian harus segera turun tangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain
















