Brimob Jaga Ketat Djarot saat Blusukan di Kembangan Utara
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) menyapa warga saat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Meski sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang, namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk menyerap aspirasi warga. AKTUAL/Tino Oktaviano
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) melakukan selfie dengan warga saat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Meski sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang, namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk menyerap aspirasi warga. AKTUAL/Tino Oktaviano
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) menyapa warga saat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Meski sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang, namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk menyerap aspirasi warga. AKTUAL/Tino Oktaviano
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) menyapa warga saat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Meski sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang, namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk menyerap aspirasi warga. AKTUAL/Tino Oktaviano
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) menyapa warga saat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Meski sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang, namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk menyerap aspirasi warga. AKTUAL/Tino Oktaviano
Polisi berjaga diantara kerumunan warga saat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, hak para paslon berkampanye sudah dijamin dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). AKTUAL/Tino Oktaviano
Polisi berjaga diantara kerumunan warga saat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, hak para paslon berkampanye sudah dijamin dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). AKTUAL/Tino Oktaviano
Polisi berjaga diantara kerumunan warga saat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, hak para paslon berkampanye sudah dijamin dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). AKTUAL/Tino Oktaviano
Polisi berjaga diantara kerumunan warga saat calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarno mengatakan, hak para paslon berkampanye sudah dijamin dalam Pasal 275 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang mengacaukan, menghalangi atau mengganggu jalannya Kampanye Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). AKTUAL/Tino Oktaviano
Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (tengah) menyapa warga saat melakukan blusukan di Kembangan Utara, Jakarta, Rabu (9/11). Meski sempat mendapat penolakan dari sekelompok orang, namun Djarot tetap melakukan blusukan untuk menyerap aspirasi warga. AKTUAL/Tino Oktaviano