Jakarta, Aktual.com – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati menggarisbawahi pentingnya bagi penyelenggara pemilu untuk menegaskan jenis sanksi yang spesifik terhadap pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Wasisto memberikan tanggapan terhadap hasil pemeriksaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta yang menyatakan bahwa Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersalah karena membagikan susu gratis dalam acara hari bebas kendaraan bermotor di Jakarta. Meskipun begitu, Bawaslu tidak memberikan sanksi pidana pemilu.
“Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU,” kata Wasisto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1).
Menurutnya, penetapan jenis sanksi terhadap pelanggaran PKPU sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata dia, adalah sinergi untuk menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) sehingga dasar hukum dan penindakannya akan lebih tegas.
“Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. kalaupun nanti terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya itu tegas,” kata dia.
Wasisto mendorong peserta pemilu untuk mengambil kasus pelanggaran yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2 sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.
“Bagi tiap paslon dan tim suksesnya sekiranya perlu melihat perda setempat soal peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang dikeluarkan oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey pada tanggal 3 Januari 2024, di Jakarta.
Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan oleh Bawaslu Jakpus kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk diteruskan ke instansi yang berwenang.
“Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 mengenai kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Raka kepada warga di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023, yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian isi surat tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan