Jakarta, aktual.com – Peneliti Pusat Riset Pendidikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Aldila Rahma menekankan pentingnya keamanan gedung sekolah terhadap potensi bencana alam, mengingat siswa menghabiskan sebagian besar waktunya di gedung sekolah tersebut.
“Bencana itu sangat berkorelasi dengan korban, salah satu yang paling terdampak adalah bidang pendidikan. Anak sekolah itu menghabiskan sepertiga waktunya itu di sekolah, masuk dari jam 7 pagi sampai jam 4 sore, coba bayangkan ketika terjadi kondisi darurat di sekolah itu apa yang harus dilakukan dan itu menjadi tanggung jawab kita bersama,” kata Aldila Rahma dalam diskusi daring yang dipantau dari Jakarta, Selasa (12/11).
Menurutnya, gedung sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman bagi para siswa yang merupakan generasi penerus bangsa serta berfungsi sebagai tempat berlindung jika terjadi bencana di wilayah tersebut.
Oleh sebab itu, perlu ada partisipasi dari berbagai pihak dalam pembangunan sekolah. Asesor yang merupakan tenaga profesional penilai kompetensi individu atau organisasi diharapkan tidak hanya memeriksa dokumen terkait pendidikan dan kurikulum, tetapi juga aspek lain yang mendukung keselamatan.
“Berkaitan tentang keselamatan anak di sekolah, di Indonesia itu belum banyak asesor yang fokus mengenai kelayakan gedung sekolah. Kebanyakan hanya mengecek berbagai dokumen-dokumen saja,” ujarnya.
Dengan demikian, saat mahasiswa menjalani praktik kerja lapangan, yang dilibatkan sebaiknya tidak hanya mahasiswa dari jurusan pendidikan. Sekolah juga perlu membuka diri kepada mahasiswa dari jurusan lain yang dapat berkontribusi dalam penanggulangan masalah keselamatan yang belum banyak diketahui.
“Semestinya kalau misalnya ada praktik dari mahasiswa ke sekolah itu, jangan hanya terfokus dari jurusan pendidikan saja. Dari mahasiswa kesehatan juga boleh, misalnya mereka dapat memberikan informasi bagaimana melakukan pertolongan pertama lalu mahasiswa arsitektur untuk mengecek sekolah itu layak atau tidak,” ucapnya.
Ketentuan terkait kelayakan dalam kegiatan belajar mengajar sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019. Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Program SPAB bertujuan melindungi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana. Program ini merupakan langkah pencegahan dan penanggulangan dampak bencana pada satuan pendidikan dengan mengintegrasikan mitigasi, kesiapsiagaan, dan respons bencana dalam sistem pendidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain